Permintaan energi saat ini terus meningkat, seiring kemajuan peradaban, teknologi, gaya hidup dan pertumbuhan ekonomi. Dalam menghadapi kondisi ini pemerintah terus berusaha keras agar dapat menyediakan energi dalam jumlah yang cukup, merata, terjangkau, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga tercapai pemanfaatan energi yang berkeadilan.
pemanfaatan energi di indonesia
saat ini masih mengandalkan energi fosil terutama
dari bahan bakar minyak (BBM), baik yang dari produksi dalam negeri maupun yang berasal dari impor. Sesungguhnya sudah lama negara kita termasuk net oil impor dimana untuk
pemakaian BBM sekitar 1 juta barel per harinya hanya sekitar 700 ribu barel
dapat kita penuhi dari produksi lokal, selebihnya kita harus mengimpornya.
Sementara itu potensi energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia yang sangat melimpah dan belum dimanfaatkan
secara optimal.
Jadi kita
masih mengandalkan energi fosil, yang sebagian di antaranya disubsidi dan
berasal dari impor. Ketergantungan kepada energi
impor menjadi salah satu tantangan berat pemerintah dalam menjaga ketahanan
energi nasional, di sisi lain, kita
dikaruniai sumber EBT yang melimpah, dengan total
potensi mencapai lebih dari 417,8 GW,
namun baru dimanfaatkan masih dibawah sepuluh persen dari
potensinya yang ada.
Sejumlah
regulasi di bidang energi juga telah diterbitkan pemerintah untuk mendukung
penyediaan dan ketahanan energi,
khususnya yang rendah emisi. Regulasi
tersebut antara lain peraturan presiden no. 22 tahun 2017 tentang rencana umum
energi nasional (RUEN) dan peraturan pemerintah no. 79 tahun 2014 tentang kebijakan energi
nasional (KEN)
Sesuai
dengan RUEN, pada tahun 2025 peran EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai
23% dari konsumsi energi nasional dan
diharapkan terus meningkat menjadi 31% pada tahun 2050.
Sementara itu Kebijakan Energi Nasional (KEN)
adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan tiga prinsip
dasar yaitu : prinsip
berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna terciptanya
kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.
Kebijakan-kebijakan mengenai
energi nasional dibentuk agar dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam
hubungan kebijakan pemerintah mengenai energi yang terkordinasi dengan baik
antara Lembaga negara serta antara pemerintah pusat dan daerah. Jadi adanya
KEN diharap
agar dapat dijadikan sebagai acuan dalam menata dan juga mengelola energi
indonesia di masa mendatang.
Kebijakan Energi
Nasional, Terdiri atas dua tahap kebijakan yaitu :
1.
Kebijakan Utama
A.Ketersediaan
Energi Untuk Kebutuhan Nasional
B.Perioritas
Pengembangan Energi
C.Pemanfaatan
Sumber Daya Energi,
D.Cadangan Energi
Nasional
2.
Kebijakan Pendukung
A.Konservasi dan
Diversifikasi Energi,
B.Lingkungan dan
Keselamatan,
C.Harga, Subsidi
dan Insentif Energi,
D.Infrastruktur,
Akses Masyarakat dan Industri Energi,
E.Penelitian dan
Pengembangan Energi, dan
F.Kelembagaan
Sementara itu untuk mensinkronkan kebijakan energi nasional dengan kebijakan daerah maka kordinasi KEN dengan perencenanaan energi daerah disusun pemerintah bersama semua stakeholder terkait dan selanjutnya dijabarkan dan diimplementasikan oleh masing-pihak. Pola kordinasi KEN dengan kebijakan energi daerah adalah seperti terlihat pada diagram dibawah ini
KEN Dalam Kordinasi Perencanaan Energi Nasional dan Daerah
Dimana :
KEN: Kebijakan
Energi Nasional
RUEN: Rencana
Umum Energi Nasional
RUED: Rencana
Umum Energi Daerah
RUKN: Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional
RUPTL : Rencana
Umum Penyediaan Tenaga Listrik
Jadi dengan adanya KEN ini maka kordinasi penyediaan dan pemanfaatan energi secara nasional baik di pusat dan di daerah akan lebih baik sehingga tujuan terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.akan dapat tercapai.
Secara jangka panjang tujuan objektive KEN dalam pengadaaan dan pemanfaatan
energi nasional adalah seperti terlihat pada table di bawah ini :
Tabel sasaran yang dimanatkan oleh Kebijakan Energi Nasional (KE)
Jadi dalam jangka Panjang kita harus bisa melepaskan diri dari ketergantungan pada energi BBM dan banyak menggunakan energi terbarukan serta batubara sebagai tulang punggung penyedia energi nasional dimana semua rakyat bisa mendapatkan akses ke energi yaitu dengan rasio elektrifikasinya mencapai 100 % dan penggunaan energinya yang efisien yang ditandai dengan elastisitas energi yang rendah.
0 comments:
Posting Komentar