Perijinan pengusahaan dan
operasional tenaga listrik mencakup undang-undang tentang energi dan energi
listri, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan
Gubernur dan Peraturan Daerah.
Perubahan Perijinan pengusahaan
ketenagalistrikan cukup cepat di Indonesia khususnya yang terkait dengan
peraturan Menteri ESDM dalam penetapan harga pembelian listrik oleh PLN dari
pengembang listrik IPP (Independent Power Producer).
Cepatnya Perubahan kebijakan
pengusahaan ketenagalistrikan ini banyak dikeluhkan oleh para pengembang karena
memberikan ketidakpastian dalam investasi dan pengusahaan ketenagalistrikan.
Berikut
ini perkembangan Perijinan pengusahaan tenaga listrik secara kronologis disusun
:
1.
Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2022
Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga
Listrik
2. Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
3. Peraturan menteri ESDM nomor 12 tahun 2021 tentang klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
4. Peraturan menteri ESDM Nomor 3 tahun 2020 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
5. Peraturan Menteri ESDM No. 13/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
6. Peraturan Menteri ESDM No. 13/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
7. Peraturan Menteri ESDM No. 12/2019 Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
8. Peraturan
Menteri ESDM 53 TAHUN 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri ESDM no 50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi
Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
9. Peraturan Menteri ESDM 50 TAHUN 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Untuk
Penyediaan Tenaga Listrik
10.
Peraturan Menteri ESDM NO. 49 TAHUN 2017
Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017
Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
11.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
12.
Peraturan Menteri men ESDM Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik
13. Peraturan
Menteri ESDM 19 Th 2015 Tentang Pembelian
Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai
Dengan 10 (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
14.
Peraturan Menteri ESDM
No 04
tahun 2007-
yang mengubah
permen esdm 01-2006 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dan / atau Sewa Menyewa
Jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesi No 14
tahun 2012 tentang Kegaiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
16.
Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No 35
tahun 2013 tentang Tatacara Perijinan Usaha Ketenagalistrikan
17.
Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No 10
tahun 2005 tentang Tatacara Perijinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk lintas
porvinsi atau yang terhubung dengan jaringan transmisi nasional.
18.
Undang Undang No 30 tahun 2009 sebagai
pengganti Undang-Undang No. 15 Tahun 1985: tentang Ketenagalistrikan
19.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989.
20.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989.
21.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Tenaga Listrik
22.
Keputusan Menteri ESDM No. 1455 K/40/MEM/2000
Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas
Pemerintahan Di Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Sendiri, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Dan Usaha
Penunjang Tenaga Listrik
23.
Peraturan Menteri ESDM. Peraturan Menteri ESDM
No. 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan. Peraturan Menteri
ESDM No. 0046 Tahun 2006 : Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 0045 Tahun
2005.
24.
Keputusan Dirjen LPE No. 200-12/44/600.4/2003
Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
Instalasi Tenaga Listrik.
25.
Peraturan Daerah Provinsi DKI
No. 78 Tahun 2001 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Usaha
Penunjang Tenaga Listrik.
26.
Surat Keputusan Gubernur DKI
Jakarta No. 37 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Uji Laik Operasi Pembangkit Tenaga Listrik dan Jaringan Distribusi
Tenaga Listrik Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
0 comments:
Posting Komentar