Manejemen adalah Suatu proses kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan yang merupakan usaha-usaha para anggota organisasi agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Audit Energi Gedung
Kegiatan untuk mengidentifikasi dimana dan berapa energi yang digunakan serta berapa potensi penghematan yang mungkin diperoleh dalam upaya mengoptimalkan penggunaan energi pada fasilitas atau sistem gedung
Energi Terbarukan Dan Konservasi Energi
Energi terbarukan tersedia melimpah di alam penggunaannya ketersediaannya tidak pernah habis dan tidak merusak lingkungan - Konservasi energi adalah melestarikan energi dengan penggunaan yang efisien dan bijaksana
Manajemen Energi
Manajemen energi adalah pengelolaan energi secara komprehensip secara nasional dan lokal dengan mengikuti kaidah-kaidah manajemen untuk mencapai kemakmuran bersama
Efisiensi di Industri
Industri yang menerapkan sistem manajemen energi dan melakukan program efisiensi energi akan memiliki daya saing yang tinggi karena biaya energinya lebih rendah
Kebijakan Energi Nasional
Kebijakan energi Nasional (KEN) yang menerapkan sistem manajemen energi yang benar, Menerapkan prinsip berkeadilan keberlanjutan dan berwawasan lingkungan, memperhatikan kaidah-kaidah efisiensi energi dan menggunakan energi secara bijaksana akan memberikan kemakmuran bagi rakyat
Kamis, 07 Juli 2022
Senin, 04 Juli 2022
Kamis, 23 Juni 2022
Prosedur Audit Energi
Sebelum kita bicara prosedur yang harus dilaksanakan dalam
kegiatan audit energi, kita perlu tahu dulu, jenis audit energi yang bisa dilaksanakan
yaitu :
1. Audit energi singkat (Walk Through Audit)
2. Audit energi Awal (Preliminary Audit)
3. Audit energi Rinci
(Detail Audit)
Perbedaan ketiga jenis audit energi diatas adalah kedalaman
kajian sistem pengguna energi gedung serta analisa dari hasil auditnya. Secara
teori ketiga jenis audit tadi merupakan tahapan yang harus dilalui satu persatu
tapi dalam prakteknya audit energi yang
lebih tinggi seperti audit energi detail bisa dilaksanakan langsung tanpa harus
melaksanakan audit singkat atau audit awal terlebih dahulu.
Rabu, 20 Februari 2019
Manajemen Energi Nasional yang Memberi Kemakmuran
Kalau kita bicara energi nasional yang terbersit pertama pastinya tentang minyak bumi. Indonesia adalah negara penghasil minyak bumi yang turunannya menjadi premium, solar pertalite pertamak untuk kendaraan darat dan avtur untuk kendaraan udara. Betapa sekian lama Indonesia dimanjakan oleh konsumsi BBM yang murah dengan subsidi yang sangat menggerus anggaran APBN tiap tahunnya.
Banyak yang tidak mau menyadari bahwa Indonesia sesugguhnya sudah jadi importir minyak, karena konsumsinya yang 1,6 juta barel per hari lebih besar dari produksinya yang hanya sekitar 700 ribu barel per hari, karena lama terbuai bahwa Indonesia kaya akan minyak dan energi lainnya. Sampai sekarang persepsi energi dengan oil minded masih mengakar kuat di pikiran kebanyakan orang Indonesia, bahkan dalam banyak kebijakan pemerintah yang terkait dengan BBM ini selalu menarik perhatian yang luas dan kontroversi serta menguras energi dan pikiran kita.
Ada masih banyak sumber energi di negeri tercinta kita ini, baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan. Dari buku Energy outlook BPPT data SKK Migas menunjukkan secara nasional cadangan batubara dengan konsumsi 417 juta per tahun diperkirakan akan habis dalam 68 tahun lagi, Gas alam yang sudah diproduksi sekitar 34 % dari total cadangan dan akan habis 42 tahun lagi, sementara minyak bumi yang sudah diproduksi sekitar 94 % dari total cadangan dan akan habis hanya sekitar 9 tahun lagi.
Sementara itu sumber energi terbarukan di Indoesia sangat beragam dan melimpah : energi matahari tersedia sepanjang hari dan sepanjang tahun, air melimpah hampir disemua daerah pegunungan dan perbukitan, angin cukup banyak potensinya di Indonesia Timur dan saat ini sudah ada wind plant di Sulawesi yang cukup besar kapasitasnya. Biomas sangat melimpah sebagai limbah dari kayu dan produksi hutan dan terakhir Panas Bumi adalah sumber energi terbarukan yang dimiliki Indonesia dan terbesar di dunia.
Sejauh ini manajemen energi nasional adalah mengacu pada tujuan yang ditetapkan dari Perpres No 5 tahun 2006 tentang rencana bauran energi nasional untuk 20 tahun ke depan sampai 2025. Mengacu pada Perpres no 5 tahun 2006 itu, bauran energi lima tahun lagi ditarget kan bahwa komposisi pemakaian energi nasional akan terdiri atas konsumsi gas alam 30 %, batubara 33%, minyak bumi 20% dan terbarukan 17%.
Dari 17% konsumsi energi terbarukan itu akan terdiri atas BBN 5% Panas bumi 5%, Air matahari dan Angin 5 % dan batubara cair 2 % terlihat bahwa peran minyak bumi dalam penyediaan energi nasional masih dalam kondisi business as usual. Padahal kondisinya sudah rawan akibat produksi yang akan terus turun dan berkurangnnya cadangan yang dimiliki. Patut dipertanyakan kelangsungan suplai BBM setelah lima atau sepuluh tahun lagi jika melihat cadangannya yang diperkirakan hanya tinggal 9 tahun lagi.
Memang pemerintah dapat mengimpor kebutuhan minyak itu dari luar negeri tapi secara makro ekonomi ini akan menjadikan kondusi yang volatile karena fluktuatifnya nilai tukar rupiah terhadap dolar serta tingginya utang dalam denominasi dolar. Permasalahannya adalah apakah pemerintah mampu meningkatkan pendapatan ekspor sehingga kenaikan kebutuhan devisa untuk impor minyak yang terus meningkat dapat dicover oleh peningkatan penerimaan dolar dari ekspor. Ini tentunya merupakan pekerjaan rumah yang besar di dalam kondisi deindustrialiasi yang meluas dan rendahnya daya saing nasional dan produk expor kita.(*)
Rabu, 27 Agustus 2014
Landasan Hukum Ijin Usaha Ketenagalistrikan
Perijinan pengusahaan dan
operasional tenaga listrik mencakup undang-undang tentang energi dan energi
listri, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan
Gubernur dan Peraturan Daerah.
Perubahan Perijinan pengusahaan
ketenagalistrikan cukup cepat di Indonesia khususnya yang terkait dengan
peraturan Menteri ESDM dalam penetapan harga pembelian listrik oleh PLN dari
pengembang listrik IPP (Independent Power Producer).
Cepatnya Perubahan kebijakan
pengusahaan ketenagalistrikan ini banyak dikeluhkan oleh para pengembang karena
memberikan ketidakpastian dalam investasi dan pengusahaan ketenagalistrikan.
Berikut
ini perkembangan Perijinan pengusahaan tenaga listrik secara kronologis disusun
:
1.
Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2022
Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga
Listrik
2. Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
3. Peraturan menteri ESDM nomor 12 tahun 2021 tentang klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
4. Peraturan menteri ESDM Nomor 3 tahun 2020 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
5. Peraturan Menteri ESDM No. 13/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
6. Peraturan Menteri ESDM No. 13/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
7. Peraturan Menteri ESDM No. 12/2019 Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
8. Peraturan
Menteri ESDM 53 TAHUN 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri ESDM no 50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi
Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
9. Peraturan Menteri ESDM 50 TAHUN 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Untuk
Penyediaan Tenaga Listrik
10.
Peraturan Menteri ESDM NO. 49 TAHUN 2017
Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017
Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
11.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
12.
Peraturan Menteri men ESDM Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik
13. Peraturan
Menteri ESDM 19 Th 2015 Tentang Pembelian
Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai
Dengan 10 (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
14.
Peraturan Menteri ESDM
No 04
tahun 2007-
yang mengubah
permen esdm 01-2006 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dan / atau Sewa Menyewa
Jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesi No 14
tahun 2012 tentang Kegaiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
16.
Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No 35
tahun 2013 tentang Tatacara Perijinan Usaha Ketenagalistrikan
17.
Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No 10
tahun 2005 tentang Tatacara Perijinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk lintas
porvinsi atau yang terhubung dengan jaringan transmisi nasional.
18.
Undang Undang No 30 tahun 2009 sebagai
pengganti Undang-Undang No. 15 Tahun 1985: tentang Ketenagalistrikan
19.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989.
20.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989.
21.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Tenaga Listrik
22.
Keputusan Menteri ESDM No. 1455 K/40/MEM/2000
Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas
Pemerintahan Di Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Sendiri, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Dan Usaha
Penunjang Tenaga Listrik
23.
Peraturan Menteri ESDM. Peraturan Menteri ESDM
No. 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan. Peraturan Menteri
ESDM No. 0046 Tahun 2006 : Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 0045 Tahun
2005.
24.
Keputusan Dirjen LPE No. 200-12/44/600.4/2003
Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
Instalasi Tenaga Listrik.
25.
Peraturan Daerah Provinsi DKI
No. 78 Tahun 2001 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Usaha
Penunjang Tenaga Listrik.
26.
Surat Keputusan Gubernur DKI
Jakarta No. 37 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Uji Laik Operasi Pembangkit Tenaga Listrik dan Jaringan Distribusi
Tenaga Listrik Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta







