Energy, Economy and the Environment Discussion - Discussing energy management, renewable and non-renewable energy sources, the latest economy issues related to energy, the environment, and climate change.

ENERGY MANAGEMENT - ENERGY SOURCES - RENEWABLE ENERGY - ENERGY ECONOMICS - LATEST ENERGY ISSUE -ENVIRONMENT

Audit Energi Gedung

Kegiatan untuk mengidentifikasi dimana dan berapa energi yang digunakan serta berapa potensi penghematan yang mungkin diperoleh dalam upaya mengoptimalkan penggunaan energi pada fasilitas atau sistem gedung

Energi Terbarukan Dan Konservasi Energi

Energi terbarukan tersedia melimpah di alam penggunaannya ketersediaannya tidak pernah habis dan tidak merusak lingkungan - Konservasi energi adalah melestarikan energi dengan penggunaan yang efisien dan bijaksana

Manajemen Energi

Manajemen energi adalah pengelolaan energi secara komprehensip secara nasional dan lokal dengan mengikuti kaidah-kaidah manajemen untuk mencapai kemakmuran bersama

Efisiensi di Industri

Industri yang menerapkan sistem manajemen energi dan melakukan program efisiensi energi akan memiliki daya saing yang tinggi karena biaya energinya lebih rendah

Kebijakan Energi Nasional

Kebijakan energi Nasional (KEN) yang menerapkan sistem manajemen energi yang benar, Menerapkan prinsip berkeadilan keberlanjutan dan berwawasan lingkungan, memperhatikan kaidah-kaidah efisiensi energi dan menggunakan energi secara bijaksana akan memberikan kemakmuran bagi rakyat

Kamis, 07 Juli 2022

Manajemen Energi

Manejemen adalah Suatu proses kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan yang merupakan  usaha-usaha para anggota organisasi agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. 

Share:

Senin, 04 Juli 2022

Audit Energi Gedung




Definisi Audit Energi


Share:

Kamis, 23 Juni 2022

Prosedur Audit Energi

Sebelum kita bicara prosedur yang harus dilaksanakan dalam kegiatan audit energi, kita perlu tahu dulu,  jenis audit energi yang bisa dilaksanakan yaitu :

1. Audit energi singkat (Walk Through Audit)

2. Audit energi Awal (Preliminary  Audit)

3. Audit energi Rinci   (Detail Audit)

Perbedaan ketiga jenis audit energi diatas adalah kedalaman kajian sistem pengguna energi gedung serta analisa dari hasil auditnya. Secara teori ketiga jenis audit tadi merupakan tahapan yang harus dilalui satu persatu tapi dalam prakteknya  audit energi yang lebih tinggi seperti audit energi detail bisa dilaksanakan langsung tanpa harus melaksanakan  audit singkat  atau audit awal terlebih dahulu.



Share:

Rabu, 20 Februari 2019

Manajemen Energi Nasional yang Memberi Kemakmuran

Apakah masalah yang akan dihadapi pemerintah baru Indonesia pada sektor energi dan apa yang harus dilakukan..?

Kalau kita bicara energi nasional yang terbersit pertama pastinya tentang minyak bumi. Indonesia adalah negara penghasil minyak bumi yang turunannya menjadi premium, solar pertalite pertamak untuk kendaraan darat dan avtur untuk kendaraan udara. Betapa sekian lama Indonesia dimanjakan oleh konsumsi BBM yang murah dengan subsidi yang sangat menggerus anggaran APBN tiap tahunnya.

Banyak yang tidak mau menyadari bahwa Indonesia sesugguhnya sudah jadi importir minyak, karena konsumsinya yang 1,6 juta barel per hari lebih besar dari produksinya yang hanya sekitar 700 ribu barel per hari, karena lama terbuai bahwa Indonesia kaya akan minyak dan energi lainnya. Sampai sekarang persepsi energi dengan oil minded masih mengakar kuat di pikiran kebanyakan orang Indonesia, bahkan dalam banyak kebijakan pemerintah yang terkait dengan BBM ini selalu menarik perhatian yang luas dan kontroversi serta menguras energi dan pikiran kita.

Ada masih banyak sumber energi di negeri tercinta kita ini, baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan. Dari buku Energy outlook  BPPT data SKK Migas menunjukkan secara nasional cadangan batubara dengan konsumsi 417 juta per tahun diperkirakan akan habis dalam 68 tahun lagi, Gas alam yang sudah diproduksi sekitar 34 % dari total cadangan dan akan habis 42 tahun lagi, sementara minyak bumi yang sudah diproduksi sekitar 94 % dari total cadangan dan akan habis hanya sekitar 9 tahun lagi.

Sementara itu sumber energi terbarukan di Indoesia sangat beragam dan melimpah : energi matahari tersedia sepanjang hari dan sepanjang tahun, air melimpah hampir disemua daerah pegunungan dan perbukitan, angin cukup banyak potensinya di Indonesia Timur dan saat ini sudah ada wind plant di Sulawesi yang cukup besar kapasitasnya. Biomas sangat melimpah sebagai limbah dari kayu dan produksi hutan dan terakhir Panas Bumi adalah sumber energi terbarukan yang dimiliki Indonesia dan terbesar di dunia.

Sejauh ini manajemen energi nasional adalah mengacu pada tujuan yang ditetapkan dari Perpres No 5 tahun 2006 tentang rencana bauran energi nasional untuk 20 tahun ke depan sampai 2025. Mengacu pada Perpres no 5 tahun 2006 itu, bauran energi lima tahun lagi ditarget kan bahwa komposisi pemakaian energi nasional akan terdiri atas konsumsi gas alam 30 %, batubara 33%, minyak bumi 20% dan  terbarukan 17%.

Dari 17% konsumsi energi terbarukan itu akan terdiri atas BBN 5% Panas bumi 5%, Air matahari dan Angin 5 % dan batubara cair 2 % terlihat bahwa peran minyak bumi dalam penyediaan energi nasional masih dalam kondisi business as usual. Padahal kondisinya sudah rawan akibat produksi yang akan terus turun dan berkurangnnya cadangan yang dimiliki. Patut dipertanyakan kelangsungan suplai BBM setelah lima atau sepuluh tahun lagi jika melihat cadangannya yang diperkirakan hanya tinggal 9 tahun lagi.

Memang pemerintah dapat mengimpor kebutuhan minyak itu dari luar negeri tapi secara makro ekonomi ini akan menjadikan kondusi yang volatile karena fluktuatifnya nilai tukar rupiah terhadap dolar serta tingginya utang dalam denominasi dolar. Permasalahannya adalah apakah pemerintah mampu meningkatkan pendapatan ekspor sehingga kenaikan kebutuhan devisa untuk impor minyak yang terus meningkat dapat dicover oleh peningkatan penerimaan dolar dari ekspor. Ini tentunya merupakan pekerjaan rumah yang besar di dalam kondisi deindustrialiasi yang meluas dan rendahnya daya saing nasional dan produk expor kita.(*)



Share:

Rabu, 27 Agustus 2014

Landasan Hukum Ijin Usaha Ketenagalistrikan

Perijinan pengusahaan dan operasional tenaga listrik mencakup undang-undang tentang energi dan energi listri, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur dan Peraturan Daerah.

Perubahan Perijinan pengusahaan ketenagalistrikan cukup cepat di Indonesia khususnya yang terkait dengan peraturan Menteri ESDM dalam penetapan harga pembelian listrik oleh PLN dari pengembang listrik IPP (Independent Power Producer).

Cepatnya Perubahan kebijakan pengusahaan ketenagalistrikan ini banyak dikeluhkan oleh para pengembang karena memberikan ketidakpastian dalam investasi dan pengusahaan ketenagalistrikan.

Berikut ini perkembangan Perijinan pengusahaan tenaga listrik secara kronologis disusun :

1.      Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

2.   Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

3.   Peraturan menteri ESDM  nomor 12 tahun 2021 tentang klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik

4.   Peraturan menteri ESDM  Nomor 3 tahun 2020 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

5.  Peraturan Menteri ESDM No. 13/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

6.   Peraturan Menteri ESDM No. 13/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

7.   Peraturan Menteri ESDM No. 12/2019  Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi

8.      Peraturan Menteri ESDM 53 TAHUN 2018  Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM no 50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

9.  Peraturan Menteri ESDM 50 TAHUN 2017  Tentang Pemanfaatan  Sumber Energi Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

10.      Peraturan Menteri ESDM NO. 49 TAHUN 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian  Jual Beli Tenaga Listrik

11.      Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

12.      Peraturan Menteri men ESDM Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

13.      Peraturan Menteri ESDM 19 Th 2015 Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

14.      Peraturan Menteri ESDM No 04 tahun 2007- yang mengubah permen esdm 01-2006 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dan / atau Sewa Menyewa Jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

15.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesi No 14 tahun 2012 tentang Kegaiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

16. Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No 35 tahun 2013 tentang Tatacara Perijinan Usaha Ketenagalistrikan

17. Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No 10 tahun 2005 tentang Tatacara Perijinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk lintas porvinsi atau yang terhubung dengan jaringan transmisi nasional.

18. Undang Undang No 30 tahun 2009 sebagai pengganti Undang-Undang No. 15 Tahun 1985: tentang Ketenagalistrikan

19. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989.

20. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989.

21. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

22. Keputusan Menteri ESDM No. 1455 K/40/MEM/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik

23. Peraturan Menteri ESDM. Peraturan Menteri ESDM No. 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan. Peraturan Menteri ESDM No. 0046 Tahun 2006 : Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 0045 Tahun 2005.

24. Keputusan Dirjen LPE No. 200-12/44/600.4/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik.

25. Peraturan Daerah Provinsi DKI No. 78 Tahun 2001 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.

26. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 37 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Uji Laik Operasi Pembangkit Tenaga Listrik dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

 

 

 

Share: