Ahli Energi - Membahas manajemen energi, Sumber energi terbarukan dan tak terbarukan , pemanfaatan energi , Pembangkit listrik tenaga surya dan isu-isu terbaru energi

MANAJEMEN ENERGI - AUDIT ENERGI - SUMBER-SUMBER ENERGI - ENERGI TERBARUKAN - ISU TERBARU ENERGI

Rabu, 24 Agustus 2022

KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

Permintaan energi saat ini terus meningkat, seiring kemajuan peradaban, teknologi, gaya hidup dan pertumbuhan ekonomi. Dalam menghadapi kondisi ini pemerintah terus berusaha keras agar dapat menyediakan energi dalam jumlah yang cukup, merata, terjangkau, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga tercapai pemanfaatan energi yang berkeadilan.

pemanfaatan energi di indonesia saat ini masih mengandalkan energi fosil terutama dari bahan bakar minyak (BBM), baik yang dari produksi dalam negeri maupun yang berasal dari impor. Sesungguhnya sudah lama negara kita termasuk net oil impor dimana untuk pemakaian BBM sekitar 1 juta barel per harinya hanya sekitar 700 ribu barel dapat kita penuhi dari produksi lokal, selebihnya kita harus mengimpornya. Sementara itu potensi energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia yang sangat melimpah dan belum dimanfaatkan secara optimal.


Jadi kita masih mengandalkan energi fosil, yang sebagian di antaranya disubsidi dan berasal dari impor. Ketergantungan kepada energi impor menjadi salah satu tantangan berat pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional, di sisi lain, kita dikaruniai sumber EBT yang melimpah, dengan total potensi mencapai lebih dari 417,8 GW, namun baru dimanfaatkan masih dibawah sepuluh persen dari potensinya yang ada.


Sejumlah regulasi di bidang energi juga telah diterbitkan pemerintah untuk mendukung penyediaan dan ketahanan energi, khususnya yang rendah emisi. Regulasi tersebut antara lain peraturan presiden no. 22 tahun 2017 tentang rencana umum energi nasional (RUEN) dan peraturan pemerintah no. 79 tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional (KEN)


Sesuai dengan RUEN, pada tahun 2025 peran EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai 23% dari konsumsi energi nasional dan diharapkan terus meningkat menjadi 31% pada tahun 2050.

Sementara itu Kebijakan Energi Nasional (KEN) adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan tiga prinsip dasar yaitu : prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.

Kebijakan-kebijakan mengenai energi nasional dibentuk agar dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam hubungan kebijakan pemerintah mengenai energi yang terkordinasi dengan baik antara Lembaga negara serta antara pemerintah pusat dan daerah. Jadi adanya KEN diharap agar dapat dijadikan sebagai acuan dalam menata dan juga mengelola energi indonesia di masa mendatang.

Kebijakan Energi Nasional, Terdiri atas dua tahap kebijakan yaitu :

1. Kebijakan Utama

A.Ketersediaan Energi Untuk Kebutuhan Nasional

B.Perioritas Pengembangan Energi

C.Pemanfaatan Sumber Daya Energi,

D.Cadangan Energi Nasional

2. Kebijakan Pendukung

A.Konservasi dan Diversifikasi Energi,

B.Lingkungan dan Keselamatan,

C.Harga, Subsidi dan Insentif Energi,

D.Infrastruktur, Akses Masyarakat dan Industri Energi,

E.Penelitian dan Pengembangan Energi, dan

F.Kelembagaan

Sementara itu untuk mensinkronkan kebijakan energi nasional dengan kebijakan daerah maka kordinasi KEN dengan perencenanaan energi daerah  disusun pemerintah bersama semua stakeholder terkait dan selanjutnya dijabarkan dan diimplementasikan oleh masing-pihak. Pola kordinasi KEN dengan kebijakan energi daerah adalah seperti terlihat pada diagram dibawah ini

KEN Dalam Kordinasi Perencanaan Energi Nasional dan Daerah 



Dimana :

KEN: Kebijakan Energi Nasional

RUEN: Rencana Umum Energi Nasional

RUED: Rencana Umum Energi Daerah

RUKN: Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

RUPTL : Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik

Jadi dengan adanya KEN ini maka kordinasi penyediaan dan pemanfaatan energi secara nasional baik di pusat dan di daerah akan lebih baik sehingga tujuan terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.akan dapat tercapai.

Secara jangka panjang tujuan objektive KEN dalam pengadaaan dan pemanfaatan energi nasional adalah seperti terlihat pada table di bawah ini :

  

Tabel sasaran yang dimanatkan oleh Kebijakan Energi Nasional (KE)



Jadi dalam jangka Panjang kita harus bisa melepaskan diri dari ketergantungan pada energi BBM  dan banyak menggunakan energi terbarukan serta batubara sebagai tulang punggung penyedia energi nasional dimana semua rakyat bisa mendapatkan akses ke energi yaitu dengan rasio elektrifikasinya mencapai 100 % dan penggunaan energinya yang efisien yang ditandai dengan elastisitas energi yang rendah.

Share:

0 comments: