Energy, Economy and the Environment Discussion - Discussing energy management, renewable and non-renewable energy sources, the latest economy issues related to energy, the environment, and climate change.

ENERGY MANAGEMENT - ENERGY SOURCES - RENEWABLE ENERGY - ENERGY ECONOMICS - LATEST ENERGY ISSUE -ENVIRONMENT

Audit Energi Gedung

Kegiatan untuk mengidentifikasi dimana dan berapa energi yang digunakan serta berapa potensi penghematan yang mungkin diperoleh dalam upaya mengoptimalkan penggunaan energi pada fasilitas atau sistem gedung

Energi Terbarukan Dan Konservasi Energi

Energi terbarukan tersedia melimpah di alam penggunaannya ketersediaannya tidak pernah habis dan tidak merusak lingkungan - Konservasi energi adalah melestarikan energi dengan penggunaan yang efisien dan bijaksana

Manajemen Energi

Manajemen energi adalah pengelolaan energi secara komprehensip secara nasional dan lokal dengan mengikuti kaidah-kaidah manajemen untuk mencapai kemakmuran bersama

Efisiensi di Industri

Industri yang menerapkan sistem manajemen energi dan melakukan program efisiensi energi akan memiliki daya saing yang tinggi karena biaya energinya lebih rendah

Kebijakan Energi Nasional

Kebijakan energi Nasional (KEN) yang menerapkan sistem manajemen energi yang benar, Menerapkan prinsip berkeadilan keberlanjutan dan berwawasan lingkungan, memperhatikan kaidah-kaidah efisiensi energi dan menggunakan energi secara bijaksana akan memberikan kemakmuran bagi rakyat

Senin, 07 Juli 2014

Incentif For OCEAN Energy In Indonesia


Ocean energy is a new type energy for Indonesia, and also for the world. Ocean energy has  received a greater attention from universities, government agencies, companies and public. 

Among the source of energies, Utilization of renewable energy  is very low especially for ocean energy. Indonesia is still depended badly on fossil fuel. The dependency causes loss of many opportunities in development of the country because some fund went to high fuel subsidy.

In recent condition the government has revised energy policies to become more favor for the renewable energy especially for the ocean energy.

There are two main objective in  the renewable energy  (Ocean Energy)  implementation :

1. To increase the energy access  Electricity ratio where currently is about 67% , Limited access to electricity is commonly at small  islands populations and less developed regions

2.  To reduce the oil “addiction” , which takes about 15% of national budget for energy subsidies
 
Policies on marine power

The first  guide in energy activity in Indonesia is Law No. 30/2007 about  Energy. This law should be followed by all stakeholder involved in energy sector. The government in formulating energy policy is working together with the National Energy Council (NEC/DEN) as a think tank body and finally the policy is ratified by the parliament.

Law no . 30 Year 2007 about  Energy  stated that :
  • Renewable energy sources are energy sources produced from sustainable energy resources if manage well , such as geothermal , wind , bioenergy , solar rays , stream and waterfall, and the movement and the temperature differences sealayer ( Article 1 number 6 ) .
  •  Provision and utilization of renewable energy shall be increased by the government and local authorities ( Article 20 number 4 and Article 21 number 2 ) .
  •  The provision and use of energy from renewable energy sources can obtain facilities and / or incentives from the government and / or the appropriate local government authority for a certain period of time to achieve its economic value ( Article 20  number 5 , Article 21  number 3 ) .
  • The Law also creates a National Energy Council ( NEC ) with an authority to design and formulate a national energy policy on behalf of the GOI  but the policy must be endorsed by Parliament .

The second guide in implementation of energy project is Law No. 17/2007 about  Long Term Development Planning of  Indonesia.

The Republik Indonesia law  no 17/2007 on the long-term national development plan year 2005 - 2025 (RPJPN, appendix, chapter IV, section IV.1.6, number 2) mandates the development of ocean energy within the mid-term plan (2010-2014)

The third guide is Presidential Decree No.5 Year 2006 about National Energy Policy (KEN) stipulates that the Minister of Energy and Mineral Resources set a National Energy Management Blueprint ( PEN ), which includes among others the management and utilization of energy resources ( Article 4 , number 1 and number 2 letter c ) .

From this presidential decree state that The share of renewable energy is growing :

 From 4.3% (in 2005)  until  17% (in 2025).
Recently, NEC is reviewing the current energy policy and intends to include the role of ocean enegy in the energy mix of 2010-2050. And we have infomation that  in 28 January 2014 the Parliament has ratified revision of national energy policy.  It is ratified that contribution from renewable energy become  23 % in 2025 bigger than previous policy (17 %).
 
Incentif in Ocean Energy
There two type incentif fiscal in renewable energy based on Ministry of Finance Regulation No. 21/2010.

 1. Income tax incentif:
Income tax reductions. A renewable energy investor is eligible for net income reduction by 5 per cent of the investment value each year, over a six-year period ° Accelerated depreciation and amortization. This allows investments to be depreciated within 2–10 years, depending on type of asset. This incentive would reduce the income tax paid by the investors and is expected to encourage expansion of investment (Government Regulation no 1/2007).
° An income tax reduction for foreign investors allows them to pay a rate of only 10 per cent on dividends they receive.
° Compensation for losses for foreign investors. This is available for more than five years and follows certain criteria. VAT on imported goods for producing renewable energy can also be exempted.

  2. Import duty and VAT facilities:
Exemptions from import duty for capital goods and machinery, provided that the goods are not available in Indonesia, or that their Indonesian equivalents have unsuitable specifications or are available in insuffcient quantity. While the Decree is specifically directed for renewable energy promotion, the same import duty exemption is also available for power plant development from all other sources of energy. The exemption is valid for two years and can be extended for one more year. Investors need to request the facility by following various procedures and showing required documentation. The incentive can also be requested for activities to increase the capacity of existing power plants.
° Until recently, Indonesia also offered a tax incentive for investors in renewable energy projects that would allow the government to pay for their income tax and VAT for the current year.
Besides that  based on Ministry of Finance Regulation No. 154/PMK.011/2008 there is an import duty exemption for goods and machinery in order to build and operate power plant for public purpose.

Feed in Tariff
Nowadays The goverment of Indonesia has enacted incentif policies for renewable energy  through  feed in tarif only for geothermal power plant and photovoltaic power plant.
The scheme  based on higher price that can be reach through  negotiation.  For geothermal it could be maximum  11 cent US$/kwh  meanwhile for photovoltaic electricity it could be maximum  18.5 cent US$/kwh  depend on location where  if it is outside java island the price could be reach the highest price.
According to the new national energy policy that  has been ratified by the parliament recently, where the ocean energy included in the renewable energy as part of national energy mix, we hope that the government of Indonesia will publish feed in tariff for the ocean energy immediately.

Written By : Shalahuddin Hasan


Share:

Rabu, 24 Juli 2013

Energi Terbarukan Dan Konservasi Energi

Energi yang berkelanjutan  (Sustainable energy  ) adalah penyediaan energi yang berkelanjutan untuk  memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sementara itu Teknologi energi berkelanjutan berasal dari  sumber energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga air, energi surya, energi angin, tenaga ombak, energi panas bumi, fotosintesis buatan, dan tenaga pasang surut, dan juga teknologi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi energi.
Dua pilar utama energi berkelanjutan adalah  energi terbarukan dan konservasi energi.
Renewable energy technology
Teknologi energi terbarukan merupakan hal penting untuk mendukung energi berkelanjutan karena umumnya menjadi sumber untuk keamanan suplai energi, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan batubara.
menurut The International Energy Agency  ada tiga generasi energi terbarukan dalam kurun waktu 100 tahun terakhir yaitu :
Teknologi energi terbarukan generasi pertama 
Muncul dari timbulnya  revolusi industri pada akhir abad ke-19. Teknologi generasi pertama ini diantaranya tenaga air, pembakaran biomassa dan tenaga panas bumi dan energi panas. Beberapa teknologi ini masih digunakan secara luas saat ini.


PLTA POSO Sulsel

PLTP Kamojang

     Biomass power plant dari sekam padi

Teknologi energi terbarukan generasi kedua  
Meliputi pemanasan dan pendinginan dengan surya, tenaga angin, bioenergi modern, dan photovoltaics surya. Teknologi  Ini sekarang sudah  memasuki pasar sebagai hasil dari investasi dalam bentuk  penelitian dan pengembangan (R & D) yang dilakukan sejak 1980-an. Investasi pada riset ini dipicu oleh keprihatinan keamanan suplai energi terkait dengan krisis minyak (tahun 1973 dan 1979).
                                                                         

                                                                     PLTS  BALI

Biodiesel plant
Teknologi energi terbarukan generasi ketiga 
Saat ini masih dalam pengembangan dan belum masuk sektor komersial. Termasuk teknologi energi terbarukan generasi ketiga  diantaranya : gasifikasi biomassa canggih, teknologi biorefinery, tenaga panas surya terkonsentrasi, energi panas dari batuan kering bumi, dan energi laut. Selain itu adanya penemuan dan kemajuan dalam nanoteknologi juga mungkin memainkan peran utama dalam mendorong perkembangan energi terbarukan generasi ketiga ini.

Energy gelombang laut


Gasifikasi biomas plant
 Teknologi pertama dan generasi kedua telah memasuki pasar dan dipergunakan secara luas, sementara teknologi generasi ketiga masih sangat bergantung pada penelitian dan pengembangan serta komitmen jangka panjang semua pihak terutama pemerintah untuk mendorong penggunaannya. 
Untuk  kasus indonesia energi terbarukan merupakan sumber energi yang sangat melimpah baik keragamannya maupuan ketersediaannya. Sesuangguhnya pad beberapa puluh tahun lalu ketersedian energi fosil di indonesia sangat melimpah baik minyak bumi, batubara dan gas. Saat ini ketersedian minyak bumi sudah sangat menipis dan Indonesi sudah masuk ke dalam net oil import country karena konsumsi minyak buminya sudah melebihi produksi nasionalnya. Sementara batubara yang melimpah juga kurang tepat pengelolaannya sehingga kurang memberikan nilai tambah secara nasional terutama dalam pemerataan kemamfaatan. Untuk Gas bumi yang sangat melimpah sering terjadi bawhwa kebutuhan lokal defisit karena sebagian besar energi gas dijual keluar negeri.
Sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan manajemen energi yang benar dalam pengelolaan dan pemenfaatan yang seimbang dari sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan seperti energi fosil. Jangan sampai energi fosil lebih cepat habis sementara system energi terbarukan nasional masih morat-marit. Kita tida boleh mengalami habisnya energi batubara dan gas secepat habisnya energi minyak bumi. Karena itu pendayagunaan energi terbarukan secara nasional harus lebih cepat.
Target energi mix sesuai perpres    no 5 tahun 2006 dimana komponen energi terbarukan hanya 17 persen dari energi mix adalah terlalu rendah karena dengan skenario ini energi tak terbarukan terlalu cepat habis hanya sekitar 147 thn utk batubara 61 tahun utk gasn dan 18 tahun untuk minyak bumi.
Kita harus memeperlambat laju habisnya energi tak  terbarukan dengan segera mengoptimalkan teknologi –teknologi energi terbarukan diatas dan meningkatkan target bauran energi terbarukan pad ketersedian energi nasional diatas 17 persen lebih.



sumber : kementrian energi dan sumberdaya mineral Indonesia

Konservasi energi
Konservasi energi sendiri mengandung arti sebagai suatu usaha untuk tetap menggunakan energi secara rasional tapi tetap mempertahankan produktifitas dan terpenuhinya syarat-syarat kelola perusahaan. Penggunaan energi rasional diantaranya dengan penghematan dan efisiensi energi. Jadi harus dibedakan antara penghematan energi dengan konservasi energi. Penghematan energi bisa saja dilakukan dengan hanya mengurangi penggunaan energinya tapi kenyamanan dan produktitas menjadi turun. Sementara konservasi energi adalah penerapan kaidah-kaidah dalam pengelolaan energi tidak hanya mengurangi pemakaian energinya tapi juga menerapkan pola operasi yang efisien, pemasangan alat tambahan yang meningkatkan performa sistem sehingga pemakaian energinya lebih rendah tapi tidak mengurangi kenyamanan dan produktifitas. Jadi pada intinya konservasi energi merupakan panduan bagaimana menghemat energi dengan benar dan berisi metode-metode dan alat alat yang bisa dipakai untuk penghematan energi tanpa mengurangi produktifitas dan kenyamanan. Sementara efisiensi energi artinya perbandingan antara penggunaan energi  dengan hasil produksinya. Yang dimaksud produksinya bisa kenyamanan, gerak dan lain-lain. Jadi efisiensi energi yang tinggi berarti pemakaian energinya rendah tapi produksi  tinggi. Dengan demikian konsep konservasi energi lebih luas dibandingkan dengan efisiensi energi.
Disamping itu konservasi energi juga mengandung arti bagaimana ketersediaan energi tetap lestari (conservation)untuk mendukung kehidupan atau proses yang tetap  kontinyu.





Share:

Kamis, 31 Mei 2012

Perkiraan Biaya Modal Pembangkit Tenaga Listrik (USD per kW)

Perkiraan biaya Modal Pembangkit Listrik (USD per kW) sampai dengan tahun 2020

Dari data 2020 badan energi international IEA (International Energy Agency) mencatat biaya konstruksi  berbagai teknologi pembangkit, diantaranya pembangkit listrik gas turbin gas siklus gabungan [CCGT], turbin gas siklus terbuka [OCGT]), pembangkit listrik tenaga batu bara, pembangkit nuklir, fotovoltaik surya (dengan berbagai ukuran) dan tenaga surya terkonsentrasi(CSP), angin darat dan lepas pantai, panas bumi, biomassa, dan gabungan panas dan listrik (berdasarkan aberbagai jenis bahan bakar).

Semua biaya ini dipengaruhi oleh ukuran unit individu, tapi dengan menigkatkan skala ekonomi biasanya mdapat engurangi biaya pada skala yang lebih besar. Terlepas dari sifat modular PV surya dan turbin angin, biaya biasanya dapat dikurangi dengan membangun ladang angin atau tenaga surya.

Untuk kasus energi terbarukan, biaya biasanya dapat dikurangi dengan membangun ladang angin atau surya. Berikut ini data terakhir sampai dengan 2020 biaya pembangunan pembangkit listrik rata-rata yang dikumpulkan dari berbagai negara oleh IEA.

Biaya konstruksi USD dinyatakan dalam kWe  atau kilowatt energi listrik, ini dimaksudkan agar menghindari salah pengertian unit satuan karena bisa tertukar dengan unit kW yang bukan energi listrik

Tabel Biaya Konstruksi USD per KWe untuk berbagai pembangkit

Perkiraan Biaya Modal Pembangkit Tenaga Listrik (USD per kW) sampai dengan tahun 2010

Sampai dengan tahun 2010 data Biaya konstruksi beberapa pembangkit dalam satuan USD/kW disusun dari data yang dikeluarkan oleh badan Energy Information Administration (EIA)  AS.  Berdasarkan data dari Energy Information Administration (EIA)  AS itu , biaya modal yang diperkirakan membangun pembangkit tenaga listrik per jenis teknologi adalah sebagai berikut:

Technology

Year 
on line

Cost 
($/kW)

Advanced open cycle gas turbine

2008

398

Conventional open cycle gas turbine

2008

420

Advanced gas/oil combined cycle

2009

594

Conventional gas/oil combined cycle

2009

603

Distributed generation (base load)

2009

859

Distributed generation (peak load)

2008

1032

Advanced combined cycle with sequestration

2010

1185

Wind

2009

1208

Coal-fired plant with scrubber

2010

1290

IGCC

2010

1490

Conventional hydropower

2010

1500

Biomass

2010

1869

Geothermal

2010

1880

Advanced nuclear

2011

2081

IGCC with carbon sequestration

2010

2134

Solar thermal

2009

3149

Fuel cell

2009

4520

Photovoltaic

2008

4751

 

Berdasarkan tabel di atas,  Advanced open cycle gas turbine  memiliki biaya paling murah dan salah satu yang tercepat untuk membangunnya (2-3 tahun), mungkin karena teknologinya lebih maju dibandingkan dengan teknologi  fotovoltaik, fuel cell, dan teknologi panas matahari, Meskipun fuel cell merupakan  sumber bahan bakar yang bersih, murah dan terbarukan, teknologi pembangkit listrik terbarukan untuk memanfaatkan jenis bahan bakar ini adalah yang paling mahal dibandingkan dengan pembangkit yang menggunakan bahan bakar fosil. Di antara teknologi energi terbarukan, pembangkit tenaga angin adalah yang paling murah. Pemanfaatan energi terbarukan selain extensive modal, kapasitas faktornya  juga rendah (kecuali panas bumi) membuat biaya yang dibutuhkan untuk mengihasilkan energi dari seumber energi terbarukan menjadi lebih tinggi.

Typical capacity factors for power generating plants (%)

 

Technologies

Capacity factor
(%)

Gas turbine combined cycle

80-90

Nuclear

90

Average US coal plant

68

Biomass

68

Geothermal

90

Hydropower

44

Wind turbine

30

Solar

20

 

Harga diatas adalah untuk kondisi Amerika dimana biaya komponen lebih murah dibandingkan dinegara lain . Di Filipina, misalnya, biaya pembangunan sebuah pembangkit listrik batubara diperkirakan berkisar dari $ 1,6 juta sampai $ 2,0 juta per megawatt dibandingkan dengan sekitar $ 1.3 juta  per megawatt di Amerika Serikat.

 


Share:

Kamis, 24 Mei 2012

KONSERVASI ENERGI SEBAGAI SOLUSI UNTUK MENGATASI KRISIS ENERGI (BBM)


Untuk sesaat rakyat indonesia bisa bernapas lega dengan adanya penangguhan kenaikan harga bahan bakar minyak BBM  per 1 April 2012 ini. Pasal 7 UU APBNP 2012 ayat 6 mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik. Kenaikan harga BBM akan terjadi apabila terpenuhi syarat kondisi seperti  tertera pada hasil rapat paripurna DPR tanggal 30 Maret 2012 lalu berupa penambahan Ayat 6a. Ayat 6a pada Pasal 7 UU APBNP 2012   Berbunyi . "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung". 

Jadi dengan penambahan pasal 6a tadi kenaikan harga BBM dapat ditunda bahkan ‘mungkin’ turun jika harga minyak dunia turun. Tapi bagaimana jika harganya naik? Apakah rakyat bisa menerima, apakah rakyat bisa tinggal diam, tidak protes , demo dan terjadi kerusuhan? 

Secara realita mestinya harga minyak mentah dunia akan terus naik karena cadangannya yang terus berkuang setiap waktu sementara permintaannya terus menerus naik tiap waktu. Ini sesuai dengan hukum ekonomi dimana pada kondisi suplai yang terbatas sementara  demandnya  yang tinggi maka haga barang akan terus naik, apalagi banyak gangguan terhadap suplai minyak dunia seperti embargo minyak iran oleh blok negara-negara barat akhir-akhir ini.

Jadi sebernarnya pemerintah hanya menunda saja penaikkan harga BBM karena realitanya harga BBM cepat atau lambat harus dinaikkan. Mungkin Tak bisa kita banyangkan kondisi nasional pada saat harga BBM benar benar dinaikkan.

Pertannyaannya adalah apakah yang bisa dilakukan untuk menyikapi kondisi harga minyak bumi yang cenderung melonjak-lonjak dan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional kita ini?

Seperti kita ketahui kondisi perekonomian indonesia terlalu tergantung pada minyak bumi. Variabel ekonomi makro seperti  suku bunga, IHSG, inflasi, nilai tukar dollar terhadap rupiah pertumbuhan ekonomi angka pengangguran dan lainnya ‘tidak diharamkan’ untuk turun naik selama masih dalam angka yang acceptable. Sementara harga BBM ‘diharamkan’ untuk naik walaupun dalam jumlah yang kecil karena dampaknya akan sangat besar dan meluas secara nasional terutama secara politis. Sementara itu turunnya harga  BBM adalah sesuai yang sangat sulit terjadi  tanpa ada suatu hal pendorong yang besar. Iya hanya BBM yang tidak boleh naik, sementara energi lainnya boleh naik tanpa menimbulkan gejolak politik. sebut saja batubara yang saat ini harganya meningkat terus setelah pemerintah menggalakkan pembangunan pembangkit PLTU batubara, gas yang terus naik karena sebagian besar diekspor sehingga suplai untuk pasar domestik sedikit, atau TDL yang naiknya diam-diam dan sedikit demi sedikit. Hanya kenaikan BBM yang menghebohkan dan menimbulkan huru hara nasional. Ini sungguh menyedihkan karena ketergantungan yang terlalu besar pada minyak BUMI sementara ketersediannya secara  nasional sangat terbatas.

Sejatinya sumber-sumber energi yang dimilliki republik ini sangat beragam baik yang terbarukan maupuan tidak terbarukan, untuk sumber energi tak terbarukan menurut catatan kementrian ESDM  dengan kondisi cadangan sekarang maka minyak bumi paling cepat akan habis sekitar 20 tahunan lagi, batubara sekitar 160 tahunan lagi dan  gas sekitar 60 tahunan lagi. Dengan demikian adalah tidak tepat bila kebijakan energi nasional mendasarkan pada minyak bumi sebagai basis utamanya. Mulai saat ini kitsa harus merubah mindset pengelolaan energi nasional dari minyak minded ke basis yang lain yaitu batubara atau gas alam sehingga kestabilan politik dan ekonomi dapat terjaga dan pembangunan nasional  dapat berjalan dengan lancar.

Untuk merubah mindset penyediaan energi maka perlu kita ketahui dulu sistem manajemen penyedian energi nasional. Sistem manajemen energi nasional indonesia mengenal 3 pilar  utama dalam penyediaan energinya yaitu :
          
          1.    Intensifikasi energi
          2.    Diversifikasi energi
          3.    Konservasi energi

Intensifikasi energi adalah langkah penyediaan energi yang  secara intensif mengeruk
Dan memamfaatkan sumber-sumber energi yang tak terbaharui yang ada dan telah terbukti cadangannya seperti minyak gas dan batubara.
Diversifikasi  adalah penyediaan energi dengan cara menmperbanyak ragam energi yang dipakai dan terutama pemanfaatan energi terbarukan.

Konservasi energi adalah kebijakan penyediaan energi dengan menerapkan prinsip-prinsip konservasi energi  berupa penghematan energi dan penggunaan energi yang rasional dan tepat.

Saat ini hanya program intensifikasi energi dan diversifikasi energi yang dijalankan dengan baik oleh pemerintah dalam penyediaan energi nasional. Intensifikasi energi dapat dikatakan sangat masive pelaksanaannya. Pengerukan sumber-sumber energi sangat tinggi lajunya dengan penggunaan yang kurang terkendali sehingga sumber energi nasional cepat berkurang sehingga indonesia lebih cepat menjadi negara dengan status net oil country dan sehingga harus keluar dari keanggotaan OPEC. Sementara diversifikasi energi belum menunjukkan hasil yang menggembirakan dalam menjamin ketersedian  energi nasional. 

Diversifikasi energi terbarukan kurang berhasil saat ini karena infrastrukturnya belum lengkap dan lemahnya kordinasi antar kementrian ini ditandai dengan sangat rendahnya output dari  pelaksanaan perpres no 4 tahun 2010 yang menugaskan PT PLN mempercepat pembangunan pembangkit dengan menggunakan energi terbarukan.

Sementara konservasi energi di Indonesia pelaksanaannya sangat buruk, hasilnya tak terlihat dan terdengar. Dapat dipastikan  hanya sedikit orang yang paham tentang koservasi energi ini. Padahal konservasi energi ini sangat berpotensi untuk membantu indonesia keluar dari krisis energi seperti sekarang ini  terutama mengatasi permasalahan dampak kenaikan harga BBM. Keberhasilan konservasi energi ini dalam mengatasi krisis energi telah dibuktikan oleh negara-negara Eropa yang mengalami krisis energi saat terjadinya embargo minyak bumi oleh negara-negara teluk yang menentang negara barat dan AS yang mendukung Israel dalam perang Arab-Israel pada tahun 70-an. Tidak terlaksanana program konservasi energi nasional di Indonesia adalah karena Kesalahan ada pada pemerintah yang tidak secara tepat dan terpadu melaksanakan program konservasi energi nasional. Dapat dipastikan saat ini semua orang kalau ditanya tentang PT PERTAMINA (Persero) pasti tidak akan ada yang tidak mengenal, Tapi coba tanya tentang PT Energy Management Indonesia dipastikan tak ada yang dapat menjawab dengan tepat. Apalagi PT PT Energy Management Indonesia (Persero) sudah dimasukan ke PPA karena sudah siap untuk dibubarkan karena dianggap perusahaan dhuafa sepeti disitilahkan oleh Dahlan Iskan. Padahal PT PT Energy Management Indonesia (Persero) dibentuk dengan anggaran dasarnya memiliki Public Service Obligation (PSO) untuk mendorong pelaksanaan konservas energi di Indonesia.

Bidang konservasi energi bukan bisnis yang menggiurkan seperti bisnis minyak pertamina tapi manfaatnya sangat besar dalam mengendalikan laju penggunana energi yang  sangat cepat seprti terjadi di Indonesia saat ini. Seperti pernah disampaikan oleh Wamen Widjajono Partowidagdo negara yang maju adalah negara yang irit energinya. Hal ini tepat sekali karena ini menunjukkan negara yang mengelola energinya dengan tepat. Pengiritan energi adalah bagian dari konservasi energi. Tapi konservasi energi bukan hanya pengiritan. Konservasi energi adalah penggunanan energi yang rasional dan tepat dengan mengikuti kaidah-kaidah konservasi energi sehingga penggunaan energinya efisien dengan tetap memilki produktifitas yang tinggi.

Untuk mengatasi permasalahan BBM saat ini maka  pemerintah arus melaksanakan program konservasi enegi nasional secara menyeluruh dan terintegrasi. Harus ada keputusan presiden yang mengikat semua pihak untuk terlibat dalam konservasi energi ini. Presiden harus langsung memimpin para menterinya melaksanakan konservas energi nasional  diseluruh indonesia yang menggarap semua sektor  pengguna energi yaitu industri, bangunan komersial transportasi dan rumah tangga. Kegiatan ini harus merupakan suatu kegiatan khusus dan memiliki target dalam satu tahun ini. Target penghetamatan energi 10 persen disemua sektor adalah target yang rasional untuk dicapai dalam satu tahun ini. Jika konsumsi total energi nasional per tahun setara dengan sekitar 1000 juta Barel Oil Eqiuvalen (BOE) maka penghematan 10 persen adalah sekitar  100 juta BOE  (sebagai catatan produksi minyak bumi indonesia adalah sekitar 900 ribu barel per hari). Jadi betapa besarnya jumlah energi yang dapat dihemat jika program konservasi energi ini dilaksanakan secara serentak dan massif disemua sektor pengguna energi dan diikuti dengan patuh oleh seluruh rakyat indonesia. Pelaksanaan konservasi energi ini harus diikuti oleh seluruh rakyat indonesia  kalau perlu dengan paksaan dan hukuman berupa disinsentif, karena kalau hanya sebatas himbauan seperti sekarang ini tak hasilnya.

Untuk mendapatkan keberhasilan program konservasi energi nasional ini tidak bisa dengan hanya menyerahkannya pada kementrian ESDM saja ini harus jadi program khusus yang dilaksanakan oleh seluruh rakyat indonesia dibawah komando presiden republik indonesia. Presiden harus punya target penghematan  energi dalam satu tahun dari program konservasi energi ini. Presiden harus membuat program khusus konservasi energi nasional ini dengan struktur organisasi dan komando yang jelas sampai ke level bawah disemua sektor seperti yang pernah dilaksanakan oleh Presiden Suharto dalam mengerem laju pertumbuhan  penduduk dengan  program Keluarga Berencana nasional yang sukses pelaksanaannya dan diakui seluruh dunia.

Tapi harus diingat bahwa konservasi energi bukan hanya penghematan energi berupa mematikan peralatan pengguna energi saja sementara produktifitas dan kenyamanan berkurang. Konservasi energi adalah mendorong penggunaan energi secara rasional dengan mengikuti  kaidah-kaidah tertentu, penggunaan dan penambahan alat tertentu yang membuat alat lebih hemat  menkonsumsi energi dan pengurangan loses-loses (kerugian) pada pemakaian energi. Jadi dalam pelaksanaan program konservasi energi nasional ini jangan lupa untuk mengkutsertakan ahli-ahli bidang konservasi energi yang berpengalaman dan paham bukannya ahli-ahli kagetan.




Share: